Perlu ada penambahan persyaratan untuk mencegah korupsi dengan menerapkan konsep Pakta Integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa
Eliminasi: mengeluarkan peserta tender yang pernah terlibat dalam tender korup sebelumnya;
- Menerapkan Pakta Integritas sebelum proses dimulai;
- Melaksanakan tender terbuka. Proses tender tertutup (tender terbatas atau penunjukan langsung) hanya pada situasi tertentu dan seluruh prosesnya harus dijelaskan secara lengkap dan didokumentasikan;
- Memastikan pada saat tahap penjelasan -klarifikasi- pertanyaan dan jawabannya disebarluaskan kepada seluruh peserta tender, dan bukan hanya tertuju pada beberapa peserta saja;
- Mengatur pembatasan hubungan antara peserta tender dan panitia pengadaan atau pembuat keputusan untuk menghindari kolusi yang merugikan peserta tender lainnya;
- Mengatur dan menerapkan mekanisme tentang konflik kepentingan (conflict of interest) kepada pejabat publik untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara peserta tender dan pejabat yang terlibat dalam proses tender dan pembuat keputusan;
- Mengembangkan dan menerapkan peraturan yang ketat terhadap pengawai pemerintah dan memastikan orang yang terpilih berkualitas, terlatih, dibayar, disupervisi dan dimonitor dengan melaporkan harta kekayaan dan penghasilan resminya (milik pribadi dan keluarga), dan penghasilan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya;
Indikator yang berpotensi menyebabkan korupsi pejabat publik, antara lain:
- Gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan penghasilan;
- Hubungan sosial yang cukup sering dengan para penyedia, kontraktor dan klien lainnya;
- Pekerjaan sampingan yang tidak resmi;
- Tidak memberikan pengaduan meski saat pengaduan diharapkan;
- Sering memberikan pekerjaan kepada satu kontraktor yang sama;dan
- Keterlambatan batas waktu pekerjaa sesuai perencanaan dan tidak dapat dapat dijelaskan.
Procurement Guidelines yang diterbitkan Bank Dunia merupakan sebuah peraturan pengadaan barang dan jasa untuk menjamin hasil pengadaan dapat manfaat dan berkualitas baik. Dengan panduan tersebut, peserta tender diwajibkan memberi jaminan integritas dan harus dapat mempertanggungjawabkan serta bersedia diselidiki tentang ketidak-ikutsertaan mereka dalam praktik korupsi. Dan apabila dalam penyelidikan terungkap keterlibatan mereka, maka peserta tender tersebut harus dicoret dari kepesertaan proses tender.
Perlu ada penambahan persyaratan untuk mencegah korupsi dengan menerapkan konsep Pakta Integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selama ini, penerapan Pakta Integritas telah berhasil menekan angka korupsi dibeberapa negara.
Pilihan lainnya bagi pemerintah adalah untuk memperluas kewajiban kepada kontraktor dan konsultan swastaatau semiprivate untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara resmi.
Ada kalanya, tender terbatas atau negosiasi kontrak atau penunjukan langsung dapat dilakukan karena terbatasnya jumlah penyedia barang atau jasa. Namun proses ini tetap harus dilakukan secara tepat dan seluruh prosesnya harus didokumentasikan secara baik. Pemerintah kerap beralasan tidak dilakukannya tender terbuka karena dalam “keadaan darurat”. Namun argumentasi ini sering disalahartikan, sehingga dokumentasi proses pengadaan harus dilakukan secara terperinci, misalnya karena faktor bencana alam yang tidak dapat diprediksi atau kekacauan politik yang dapat dikatakan sebagai keadaan “darurat”. Jadi pembenaran untuk tidak melakukan tender terbuka tidak dapat dilakukan diluar situasi yang disebutkan diatas.
Untuk tender pekerjaan umum, pemerintah diharapkan menggunakan prosedur pra-kualifikasi sehingga informasi detail tentang peserta tender dapat diketahui secara jelas, seperti kemampuan finansial dan kemampuan teknis. Dalam pra-kualifikasi, peserta tender harus sudah menandatangani kesepakatan integritas untuk memastikan mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Cetak
Email


