Azaz Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selengkapnya →Laporan Keuangan Desa

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca.
Selengkapnya →Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan Desa

Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Selengkapnya →Penatausahaan Keuangan Desa

Kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa.
Selengkapnya →Pelaksanaan Anggaran Desa

Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
Selengkapnya →Perencanaan Pembangunan Desa

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota.
Selengkapnya →Akuntansi Desa, Keuangan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa

Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Selengkapnya →Dana Desa Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APEN. Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara.
Selengkapnya →Struktur Organisasi dan Administrasi Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.
Selengkapnya →Tujuan UU Desa Disahkan

Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Selengkapnya →