Untuk mengidentifikasi adanya dugaan penggunaan faktur pajak fiktif, dalam proses pemeriksaan SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran yang akan direstitusi dan atau dikompensasikan, upaya pemeriksaan yang perlu dilakukan.
a. Konfirmasi 3 jenjang ke belakang seperti berikut.
b. Proses Permohonan Restitusi
Konfirmasi dalam rangka restitusi pajak
Pemeriksaan pajak dalam rangka restitusi pajak diperlukan konfirmasi mengenai:
- Kebenaran pembayaran PPN dari bank persepsi dan
- Kebenaran ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Konfirmasi faktur pajak sebelum 1 mei 2001
- Untuk menguji kebenaran faktur pajak, khususnya pajak masukan;
- Konfirmasi dilakukan oleh KKP di tempat wajib pajak melaporkan pajak masukan kepada KKP ditempat PKP penjual terdaftar;
- Konfirmasi dilakukan secara manual dengan menulis surat permintaan konfirmasi.
Konfirmasi faktur pajak sesudah 1 mei 2001
- Penggunaan sistem aplikasi “PK-PM”;
- SPT masa PPN yang berisi data faktur pajak (keluaran) dan faktur pajak (masukan) direkam oleh kantor pelayanan pajak tempat PKP terdaftar;
- Data PK-PM tersebut masuk ke dalam data Base kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak menggabung data PK-PM dari seluruh kantor pelayanan pajak.
Pelaksanaan Pemeriksaan PPN
Pada umumnya sebagian besar dan bahkan hampir seluruhnya faktur pajak yang diduga fiktif adalah faktur untuk pajak masukan, sehingga perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut.
- Dalam proses pemeriksaan terhadap PKP perdagangan, agar dilakukan konfirmasi tiga jenjang ke belakang dan membandingkan dengan SPT PPh badanya lima tahun terakhir;
- Dalam proses pemeriksaan atas PKP perindustrian, agar digunakan prosedur pajak masukan tidak sama dengan pajak keluaran (PM-PK) dan pajak keluaran sama dengan nol (PK tidak pernah dilaporkan). Kemudian agar dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak/PKP yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan PK = 0 tersebut;
- Lakukan penelitian lebih lanjut terhadap hal-hal berikut, misalnya, apabila diperhatikan mengenai nomor urut faktur pajak dari wajib pajak sudah mencapai nomor 200-an, sedangkan nomor urut faktur pajak yang dipergunakan untuk faktur pajak yang diduga fiktif (yang dipalsukan) adalah nomor 300-an.
Disarikan dari buku: Pemeriksaan Pajak di Indonesia, Penulis: Hananta Bwoga, Yosep Agus, Tony Marsyahrul, Hal: 27-29