Jenis Barang yang tidak Dikenakan PPN
Barang-barang yang tidak dikenakan pajak PPN antara lain adalah: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di warung, uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Lanjutkan membaca →PPN, Obyek dan Subyek Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang no. 42 Tahun 2009.
Lanjutkan membaca →PPN, Dasar Hukum dan Karakteristiknya
Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan baru mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985. Undang-undang PPN menggantikan Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951.
Lanjutkan membaca →PP tentang Sumbangan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Lanjutkan membaca →Lika-Liku Wanita yang Memiliki NPWP
Sebetulnya bagi wanita yang telah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta pada dasarnya boleh jika ingin mempunyai NPWP sendiri, tetapi itu tidak wajib. Ketika wanita itu tidak memilih untuk mempunyai NPWP sendiri maka boleh menggunakan NPWP suaminya.
Lanjutkan membaca →PPh Pasal 4 Ayat 2 bagi Organisasi Nirlaba
Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Lanjutkan membaca →PPh Pegawai Tidak Tetap : Contoh Perhitungan (Bagian 3/3)
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
Lanjutkan membaca →PPh Pegawai Tidak Tetap : Tarif dan Tata Cara (Bagian 2/3)
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya.
Lanjutkan membaca →PPh Pegawai Tidak Tetap : Definisi dan Batasan (Bagian 1/3)
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Lanjutkan membaca →Transaksi Apa Saja yang Mensyaratkan NPWP?
Kegiatan atau keadaan tertentu yang mensyaratkan kepemilikan NPWP antara lain: pengajuan kredit ke bank, pelanggan telepon, pembelian valuta asing kepada bank, pengurusan surat izin usaha perdagangan, pengalihan hak atas tanah/bangunan.
Lanjutkan membaca →




